TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus tabrak lari yang dilakukan tersangka OS (26) terhadap Moses Bagus Prakoso telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, dilmpahkannya kasus tersebut ke Ditreskrimum lantaran unsur kecelakaan yang sebelumnya diterapkan kini telah gugur dan jadi unsur pembunuhan.
"(Undang-Undang) Lalu Lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah diserahkan. Setelah kita gelar perkara khusus, masuknya perkara itu ke 338 (Pasal Pembunuhan)," kata Latif Usman ketika dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Dijelaskan Latif, bahwa dalam insiden tersebut tersangka OS diisinyalir memiliki niat untuk menabrak tetangganya sendiri tersebut.
Selain itu, dalam proses gelar perkara khusus kata Latif juga tidak terpenuhi unsur kelalain daripada tersangka pada saat mengemudikan mobilnya.
"Unsur 338, karena ada niat dia untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," sebutnya.
Tak hanya itu, dugaan adanya unsur pembunuhan dalam kasus tersebut juga diperkuat usai adanya cekcok antara tersangka dan korban sebelum peristiwa itu terjadi.
Oleh sebabnya hal tersebut telah memenuhi adanya unsur kesengajaan bahwa tersangka ingin menabrak korban.
"Ini ada kesengajaan, mungkin niatnya gak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia, jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak hingga dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Aksi kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.
Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.
Insiden kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB.
Dari rekaman CCTV, korban sempat terseret beberapa meter. Mobil tersebut kemudian melindas korban dan melesat melarikan diri ke dalam ruas jalan tol.
Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian akibat peristiwa yang menewaskan sang pengendara motor tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Tetangga yang Tabrak dan Lindas Pemotor di Cakung Murni Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan, insiden itu berawal adanya cekcok antara pelaku dan korban.
Awalnya, pelaku sudah menganggap masalahnya dengan korban sudah selesai. Namun, korban malah menendang spion mobil pelaku hingga patah.
Karena tak terima, akhirnya pelaku mengejar korban dan menabrak hingga melindasnya di lokasi.