Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan terhadap para terdakwa kasus penyiksaan ART asal Pemalang, Siti Khotimah (23) batal dibacakan hari ini, Senin (26/6/2023).
Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan.
"Nah ini karena tuntutannya belum siap," kata penasihat hukum Khotimah, Lita Anggraini saat dihubungi, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk 3 Majikan Siti Khotimah
Selain tuntutan yang belum siap, pihak korban juga menyoroti molornya jadwal persidangan.
Sebab berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan mestinya dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
Namun hari ini, persidangan baru dimulai hampir pukul 17.00 WIB.
"Tadi Majelis Hakim baru bersidang jam 5-an kurang," katanya.
Karena tuntutan belum siap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang pembacaan tuntutan pun akan dilaksanakan pekan depan, Rabu (5/7/2023).
"Ditunda 5 Juli, Rabu," kata Lita.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, tiga majikan Siti Khotimah menjadi terdakwa, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).
Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
Baca juga: Sidang Lanjutan Penyiksaan ART Pemalang, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Hari Ini
Pada perkara ini, Siti Khotimah mendapat penyiksaan selama enam dari total delapan bulannya bekerja.