News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penutupan Akses Jalan Warga di Bekasi Viral, Pemerintah Kota Turun Tangan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Rudiyanto (33), warga Green Village Kota Bekasi yang baru menempati sejak akhir 2019 lalu kini tidak mengakses jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan karena ditutup beton oleh pemilik lahan yang memenangkan sengketa.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polemik akses jalan warga Perumahan Green Village yang ditutup tembok beton, viral di media sosial.

Menurut Ketua RW 07 Green Village Kota Bekasi, Yunus Effendi, setelah kasus ini viral, Pemerintah Kota Bekasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Para pejabat Pemkot yang datang tersebut, kata Yusus, berasal dari pihak Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Pewira, dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Mereka datang pada Selasa (27/6/2023) kemarin.

Dari hasil pertemuan itu, kata Yunus warga Green Village Kota Bekasi akan diajak berdialog dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menjalani verifikasi dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga.

"Dalam waktu dekat Pemerintah akan mencoba berdialog dengan warga yang terdampak tersebut sebagai bentuk verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki mengenai kepemilikan tanah dan juga bangunan yang sudah dikeluarkan Distaru atau DPMPTSP," kata Yunus, Rabu (28/6/2023).

Disampaikan oleh Yunus, sebetulnya masalah yang dihadapi oleh 10 warga Green Village Kota Bekasi yang terdampak penutupan beton akibat sengketa lahan, pernah bersurat ke Pemerintah Kota Bekasi pada 15 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Penutupan Jalan, Polisi Tegaskan Tidak Ada Lagi Kendaraan ke Puncak Bogor Setelah Pukul 22.00 WIB

Isi dalam surat itu, disampaikan jika fasos fasum dari pengembang PT Surya Mitratama Persada yang dijadikan akses jalan warga itu seharusnya diserahkan ke Pemerintah, namun hal ini belum diserahkan.

"Dan ternyata justru ini fasum (tanah) itu milik orang lain, itu pun kami ketahui setelah ada sengketa ini dan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan dan juga sertifikat hak milik oleh pemilik tanah itu sendiri," katanya.

Artinya dikatakan Yunus, pihak pengembang melakukan penyerobotan lahan milik orang lain yang digunakan untuk akses jalan warga.

Maka dari itu, saat ini warga yang terdampak akan mencari keberadaan pengembang yang telah putus komunikasi dengan warga.

Selain itu, warga juga akan mengumpulkan bukti sertifikat dan juga IMB yang dimiliki, untuk nantinya mencari petunjuk dan diskusi dengan pohak terkait, mengenai dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai atau tidak.

"Insyaallah dalam waktu dekat ini pasti kami akan ambil tindakan hukum, kami akan melaporkan mungkin tidak hanya developer bahkan tidak menutup untuk melaporkan instansi atau pihak lain yang terlibat dalam hal ini," ucapnya.

Terpisah, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan meminta kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, untuk melakukan investigasi terkait masalah yang dihadapi oleh warga Green Village Kota Bekasi itu.

"Kita minta Dinas Tata Ruang untuk melhat proses perizinannya, nanti kita lihat, kita investigasikan, kita inventarisasikan apa-apa yang kemudian langkah-langkah terkait dengan kondisi yang ada," kata Tri Adhianto. (JOS)

Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini