TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan pembelian iPhone oleh 'si kembar' Rihana dan Rihani masih belum selesai.
Di samping kedua tersangka yang belum tertangkap, kini muncul salah satu korban penipuan bernama Pungky justru ditetapkan sebagai tersangka
Suami Pungky, Vicky Fachreza menyebut dirinya dan istrinya itu merupakan reseller iPhone dari 'si kembar' yang merugi Rp5,8 miliar akibat aksi penipuan tersebut.
Vicky mengaku ada beberapa reseller yang membeli iPhone lewat istrinya, salah satunya yakni Siti Fatiha.
Lantaran Pungky tak kunjung mendapat iPhone yang dipesan dari 'si kembar', otomatis reseller mereka juga tak kunjung menerima barang pesenan mereka.
Hingga akhirnya Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022. Dalam laporannya itu, pelapor mengaku merugi sebesar Rp2,1 miliar.
"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani," kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.
Atas laporan tersebut, Vicky mengatakan istrinya selalu koorperatif saat diperiksa polisi.
"Panggilan ketiga istri saya sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember," ungkapnya.
Vicky mengklaim pihaknya bisa membuktikan bagaimana aliran dana dari si pelapor yang masuk rekening istrinya. Termasuk, soal pemesanan istrinya kepada 'si kembar'.
Bahkan, Vicky mengatakan pihaknya sudah menjelaskan ke Polsek Ciputat Timur jika istrinya sudah melaporkan aksi pemupukan 'si kembar'. Namun, proses hukum berlanjut dan sudah di dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang.
"Kita sudah menjelaskan, kuta sudah melaporkan Rihani di Polres Tangsel, yang mana Polsek Ciputat dibawah jajaran Polres Tangsel. Kita sudah jelaskan semuanya tapi ya sudah karena prosesnya seperti itu mungkin ya, terus berlanjut," tuturnya.
Penjelasan Polisi