TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tujuh orang tersangka kasus aborsi di kawasan Kemayoran JAkarta Pusat.
Tiga dari 7 tersangka tersebut yakni SN, NA, dan SM yang merupakan pelaku aborsi dengan perannya masing-masing.
"Di dalam pada saat kami geledah, atau penindakan hukum, juga ditemukan 4 orang pasien ya inisial J, AS, RV dan IT, dimana 3 orang baru saja selesai melaksanakan tindakan sedang beristirahat krena masih pendarahan dan 1 orang sedang baru mau akan dilakukan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Senin (3/7/2023).
Dari tujuh pelaku itu, Komarudin mengungkapkan ada dua tersangka utama yakni SN dan NA. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Baca juga: Tak Kapok, 2 Pelaku Jasa Aborsi Ternyata Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Tahanan 2022
Bahkan kedua tersangka itu baru bebas dari penjara pada 2022 lalu.
"SN baru keluar (penjara) Mei 2022 dan NA Juni 2022 baru keluar dari penjara," ucap Komarudin.
Kedua tersangka tersebut pada tahun 2020 lalu pernah bekerja sebagai agen, asisten serta sekaligus pencari pasien dalam praktik aborsi tersebut.
Namun setelah keduanya keluar dari penjara di tahun 2022 lalu mereka berpikiran untuk mendirikan klinik aborsi sendiri.
"Yang bersangkutan berpikiran mendirikan klinik atau memerankan langsung," ujarnya.
Kombes Komarudin juga memastikan bahwa NA dan SA tidak memiliki latar belakang medis sama sekali.
"Dia hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya," ujarnya.
Adapun untuk pelaku SN kata Komaridin, berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang dagang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran, 2 di Antaranya Residivis
Dalam menjalankan aksinya SN dibantu pelaku NA yang berperan mencari para pasien untuk dilakukan aborsi.
"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," tuturnya.