News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aborsi di Kemayoran

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran, Pasang Tarif hingga Rp 8 Juta Per Pasien

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garis polisi terpasang di rumah lokasi praktik klinik aborsi di kawasan permukiman Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2023). Terbongkarnya tempat praktek yang diduga sebagai tempat aborsi ini dari laporan warga yang curiga akan adanya aktivitas di lokasi tersebut, dan Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil membekuk tujuh orang pelaku termasuk satu eksekutor aborsi yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Tak main-main, total perempuan yang sudah menggugurkan kandungannya di tempat itu berjumlah 50 orang dalam waktu satu bulan. Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tujuh orang tersangka kasus aborsi di kawasan Kemayoran JAkarta Pusat.

Tiga dari 7 tersangka tersebut yakni SN, NA, dan SM yang merupakan pelaku aborsi dengan perannya masing-masing.

"Di dalam pada saat kami geledah, atau penindakan hukum, juga ditemukan 4 orang pasien ya inisial J, AS, RV dan IT, dimana 3 orang baru saja selesai melaksanakan tindakan sedang beristirahat krena masih pendarahan dan 1 orang sedang baru mau akan dilakukan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Senin (3/7/2023).

Dari tujuh pelaku itu, Komarudin mengungkapkan ada dua tersangka utama yakni SN dan NA. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca juga: Tak Kapok, 2 Pelaku Jasa Aborsi Ternyata Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Tahanan 2022

Bahkan kedua tersangka itu baru bebas dari penjara pada 2022 lalu.

"SN baru keluar (penjara) Mei 2022 dan NA Juni 2022 baru keluar dari penjara," ucap Komarudin.

Kedua tersangka tersebut pada tahun 2020 lalu pernah bekerja sebagai agen, asisten serta sekaligus pencari pasien dalam praktik aborsi tersebut.

Namun setelah keduanya keluar dari penjara di tahun 2022 lalu mereka berpikiran untuk mendirikan klinik aborsi sendiri.

"Yang bersangkutan berpikiran mendirikan klinik atau memerankan langsung," ujarnya.

Kombes Komarudin juga memastikan bahwa NA dan SA tidak memiliki latar belakang medis sama sekali.

"Dia hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya," ujarnya.

Adapun untuk pelaku SN kata Komaridin, berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang dagang.

Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran, 2 di Antaranya Residivis

Dalam menjalankan aksinya SN dibantu pelaku NA yang berperan mencari para pasien untuk dilakukan aborsi.

"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini