TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sempat kontroversi, baliho bergambar Kaesang Pangarep yang terpampang di pinggir jalan Kota Depok terancam dicopot.
Baliho tersebut berisi dukungan untuk Kaesang Pangarep sebagai Calon Wali Kota Depok 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipajang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.
Dengan kewenangannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) untuk segera dilaksanakan kepada Satpol PP yakni membersihkan Kota Depok dari segala macam baliho dan spanduk serta atribut kampanye lainnya.
Fraksi PDIP DPRD Kota Depok gusar dengan surat edaran (SE) penertiban atribut partai politik dan lainnya di Depok karena dianggap tidak urgen.
"Jangan mentang-mentang penguasa daerah, kemudian dia (Idris) keluarkan (menerbitkan SE) saja. Padahal, urgensinya belum penting," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Isu Maju di Pilwalkot Depok, PDIP Ajak Kaesang Pangarep Bertemu
Menurut dia, masih banyak permasalahan lain di Kota Depok yang seharusnya diurus oleh M Idris yang tak lain adalah kader PKS itu.
"Masih banyak hal penting yang masih harus diurus Pak Idris daripada sekadar baliho," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ikravany justru menilai Idris hendak membatasi ruang gerak Kaesang Pangarep dan lawan politik lainnya melalui SE penertiban tersebut.
Untuk diketahui, Kaesang yang merupakan putra bungsu Presiden Jokowi ini didorong menjadi calon wali kota Depok oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Urgensinya (penerbitan SE) membatasi Mas Kaesang saja dan lawan-lawan politik beliau (Idris), itu urgensinya," kata Ikravany.
Ikravany pun mempertanyakan apakah Idris hendak mengatur atau membatasi pemasangan atribut parpol.
Menurut dia, jika hendak membatasi pemasangan atribut parpol, pihak yang dirugikan adalah warga Kota Depok.
Sebab, warga Kota Depok memerlukan informasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024 yang biasanya tercantum dalam baliho beratribut parpol.
"Surat edaran itu ingin meregulasi ketertiban atau melakukan pembatasan? Kalau pembatasan, yang rugi warga," tutur Ikravany.