News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Kembar Tak Lupa Ngaca dan Betulin Hijab di Mobil Polisi Sebelum Disorot Kamera TV

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO

Suroyo mengatakan para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapat layanan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami.

"Bisa saja ajukan. Paling tidak untuk penilaian ganti rugi, restitusi," kata Hasto.

Layanan restitusi ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami. Ganti rugi atas kerugian materil yang dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.

"Sebenarnya semua saksi, korban, ahli, saksi pelaku, pelapor (kasus pidana secara umum) bisa saja mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," tambah Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susilaningtias menuturkan bila para korban penipuan penjualan iPhone dilakukan Rihana, Rihani mengajukan permohonan perlindungan pihaknya akan melakukan penelaahan.

Bila pengajuan permohonan mencakup layanan restitusi diajukan diterima, LPSK akan menghitung nilai kerugian lalu menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipertimbangkan majelis hakim.

"Ini makannya kami lakukan penelaahan soal posisi kasusnya secara lebih detail," tutur Susilaningtias.(Tribun Network/abd/bim/nas/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini