News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO 1.358 Pengendara Pelanggar Lalu Lintas Ditilang Selama Tiga Hari Operasi Patuh Jaya 2023

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tiga Hari Operasi Patuh Jaya 2023, 1.358 Pengendara Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini