10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tiga Hari Operasi Patuh Jaya 2023, 1.358 Pengendara Pelanggar Lalu Lintas Ditilang