News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebut Pria yang Melakukan KDRT pada Istri di Tangsel Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian beredar isu bahwa pelaku dibebaskan polisi lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring yang kemudian dibantah Polres Tangsel

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan bahwa B (38) suami yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap T (21) istrinya yang hamil empat bulan merupakan residivis kasus narkoba.

B tega lakukan KDRT terhadap istrinya di rumah kontrakannya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapat B merupakan seorang residivis.

"Infonya seperti itu, (residivis kasus) narkoba," kata Siswanto ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Hingga kini polisi disebut Siswanto belum berhasil menangkap ataupun menahan B yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Kapok, 2 Pelaku Jasa Aborsi Ternyata Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Tahanan 2022

Ia pun juga tak menjelaskan secara detail ihwal alasan tersangka tersebut hingga kini belum kunjung ditangkap oleh pihaknya.

"Belum dapat (ditangkap)," ujarnya singkat.

Suami Belum Ditahan

Polisi telah menetapkan BJ (38) suami yang lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan sebagai tersangka, Rabu (12/7/2023).

Kendati demikian BJ sampai saat ini belum dilakukan penahanan meski saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan KDRT.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).

Siswanto pun memberi penjelasannya kenapa BJ tidak dilakukan penahanan meski statusnya sudah tersangka.

Ia beralasan bahwa hal itu berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini