News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebut Pria yang Melakukan KDRT pada Istri di Tangsel Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian beredar isu bahwa pelaku dibebaskan polisi lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring yang kemudian dibantah Polres Tangsel

"Benar itu ada, kasus itu ada. Iya pelakunya suaminya," ucap Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).

Terkait hal ini, polisi juga mengatakan bahwa pelaku tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Suami tersebut pun dikatakan Siswanto dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Udah kita minta keterangan sebagai tersangka, (dijerat) Pasal 44 UU KDRT)," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini