Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Alfitra menyebutkan bahwa apa yang dialami David termasuk dalam penganiyaan berat masuk Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Adapun hal itu disampaikan Alfitra saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana oleh jaksa pada sidang Mario dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Mario Dandy & Shane Lukas, Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan
"Mungkin ahli bisa memberikan contoh kepada kami. Bagaimana menurut ahli sebuah perbuatan penganiayaan berencana," tanya kuasa hukum Mario Dandy di persidangan.
"Penganiayaan berencana itu kalau saya membawa golok. Bisa perencanaan pembunuhan. Kalau saya membawa pentungan, itu bisa penganiayaan berat," kata Alfitra di persidangan.
Tentunya kita sepakat itu pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat karena menghalangi aktivitas korban tersebut dalam beberapa bulan
"Jadi kalau kita lihat dalil konteks Pasal 351 Ayat 2 Junto 354, 355 tersebut akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Sengaja dan berencananya dari suatu akibat adalah bagaimana kita memprediksi bagaimana yang akan ditimbulkan dari subtanstif hukum terhadap objeknya. Sehingga perbuatan itu bisa mengakibatkan luka berat atau ringan," sambungnya.
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Lusa, Jaksa Diminta Hadirkan Dokter yang Tangani David Ozora
Ahli pidana itu melanjutkan bahwa apa yang dialami oleh David masuk dalam kategori penganiayaan berat.
"Memang kalau kita lihat sesuatu akibat itu adalah sampai si fulan ke rumah sakit. Mohon maaf karena sudah banyak dilihat di sosial media. Apakah sesuatu itu dikatakan penganiayaan berat atau ringan," kata ahli pidana itu.
"Tentunya kita sepakat itu pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat karena menghalangi aktivitas korban tersebut dalam beberapa bulan," jelasnya.
Alfitra menegaskan berencana atau tidak berencana menurut dirinya ada suatu niat jahat yang mana orang tersebut bisa memperkirakan ini akan timbul akibat hukum terhadap korban.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).