News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Beberkan Modus Penipuan Melalui e-Commerce Jombingo: Jual-Beli Dapat Komisi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Akun Jombingo. Polisi membeberkan modus pelaku penipuan melalui aplikasi e-Commerce Jombingo yang korbannya merugi hingga puluhan juta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membeberkan modus pelaku penipuan melalui aplikasi e-Commerce Jombingo yang korbannya merugi hingga puluhan juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan awalnya korban ditawari melalui email oleh para pelaku.

Pelaku menyebut aplikasi tersebut merupakan aplikasi jual-beli dengan sistem komisi jika bersedia bergabung.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Terhadap Mario Teguh

"Korban mendapat pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual-beli dengan sistem komisi," kata Ade kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Ade mengatakan para korban yang melapor ini mengaku tidak mengenal para pelaku tersebut. Namun, mereka tetap tertarik atas tawaran para pelaku.

Baca juga: Laporan Artis FTV Soal Kasus Video Syur Dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Barat

"Korban tidak mengenal pengirim email yang diduga dari pihak aplikasi. Korban tertarik mengunduh dan instal aplikasi," ungkapnya.

Ade Safri menerangkan, pengguna aplikasi diharuskan top up sejumlah dana untuk memulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi.

Karena merasa yakin korban menyetorkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta. Di sisi lain, pengguna juga diwajibkan untuk merekrut orang lain agar bisa mengunduh aplikasi tersebut.

"Korban terlebih dahulu diminta melakukan top up," ujar dia.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo, Korban Merugi Hingga Puluhan Juta Rupiah

Ade Safri mengatakan, seiring berjalannya waktu rupanya korban tidak lagi dapat menarik saldo yang ada di akun miliknya. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan," ujar dia.


Korban Merugi Puluhan Juta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo.

Dalam hal ini ada dua laporan polisi yang sudah diterima yang korbannya merugi ditaksir mencapai puluhan jutaan rupiah.

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Selasa (18/7/2023).

Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku merugi sebesar Rp37.802.000. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.

Kemudian, lanjut Ade, laporan kedua dibuat oleh korban berinisial EN ke Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.

Ade melanjutkan, saat ini pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan termasuk mengecek izin perusahaan tersebut.

"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," tuturnya.

Ade turut mengungkapkan aplikasi Jombingo itu untuk saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.

"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," ungkapnya.

Dalam hal ini, Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang terbuai dalam melakukan investasi agar tak menjadi korban penipuan.

"Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 (dua) aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini