Kombes Hengki Haryadi menerangkan dua basecamp itu berada di Bekas dan Cilebut, Bogor.
"Nah sementara kita, ada 2 sindikat yang berbeda (basecamp). Nah basecampnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," kata Hengki.
Meski begitu, Hengki tak menjelaskan lebih detil terkait dua basecamp tersebut.
Dia hanya mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal kasus tersebut.
"Intinya sekali lagi kita tidak mau berulang lagi, jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia dengan memanfaatkan posisi yang rentan," tuturnya.
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja mendapat uang Rp 135 juta per orang.
Mereka mendapatkan uang tersebut setelah melakukan transplantasi ginjal.
"Menjanjikan uang Rp 135 juta bagian masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," kata Hengki.
Hengki mengatakan para korban harus diobservasi terlebih dahulu selama seminggu di Kamboja sambil menunggu penerima donor ginjal tersebut.
"Menurut keterangan pendonor, receiver atau penerima berasal dari mancanegera yakni India, Cina, Malaysia,
Singapura dan sebagainya," ujarnya.
Adapun, ginjal para korban dijual dengan harga Rp 200 juta oleh para tersangka di salah satu rumah sakit dengan pembagian di atas.
"Kemudian para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta, Rp 135 juta dibayar ke pendonor, sindikat terima Rp 65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," tuturnya.
Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.