"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Trunoyudo.
Kendati demikian, Trunoyudo belum menerangkan soal sanksi etik yang mungkin akan diterima M buntut keterlibatannya dalam kasus pidana.
Trunoyudo berdalih harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan juga sidang kode etik terkait sanski terhadap yang bersangkutan.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ucap dia.
Di sisi lain, untuk pegawai Imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat dalam kasus itu yang merupakan pegawai Imigrasi wilayah Bali.
Baca juga: 12 Tersangka Sindikat Jual Ginjal Kamboja Ditangkap, Korban TPPO Capai 122 Orang
Omzet Miliaran Rupiah
Sindikat penjualan ginjal jaringan Internasional khususnya di Kamboja sudah meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar selama melaksanakan praktiknya.
Kombes Hengki Haryadi menyebut omzet itu didapat para tersangka sejak melakukan aksinya dari 2019 lalu.
"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar," kata Hengki.
Hengki mengungkapkan salah satu tersangka berinisial H memiliki peran untuk menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja guna proses transplantasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Hengki, pihaknya menemukan ada 14 orang yang akan melakukan operasi transplantasi ginjal di Kamboja.
Mendapat informasi ini, pihaknya berusaha melakukan penyelamatan kepada para korban.
"Namun ternyata terhalang adanya birokrasi, tercium sindikat dan mereka keluar jalur darat ke Vietnam, kemudian ke Bali. Lalu mereka ditangkap di Surabaya," ucap Hengki.
"Selanjutnya yang menjadi hambatan operasi ini, tidak ada kesepahaman terkait tindak pidana perdagangan orang. Karena di Kamboja ini belum tentu sama," sambungnya.
Polisi menyebut sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja ternyata mempunyai dua markas atau basecamp.