TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Empat petugas sekuriti Taman Impian Jaya Ancol di Pademangan, Jakarta Utara diduga melakukan pelanggaran tugas, mereka menganiaya pengunjung hingga tewas.
Anggota satuan pengaman (Satpam) itu menyiksa seorang pengunjung pusat rekreasi tersebut hingga meninggal dunia.
Hasanuddin tewas setelah dianiaya oleh empat petugas sekuriti Ancol pada Sabtu (29/7/2023) pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Jasad Pria Diduga Korban Penganiayaan Ditemukan di Pinggir Jalan, Wajahnya Sudah Tak Bisa Dikenali
Pria 42 tahun tersebut ditangkap setelah diduga mencopet sesama pengunjung Ancol.
Karena ketakutan orang yang mereka aniaya meninggal dunia, keempat petugas berinisial P (35), H (33), K (43) dan S (31) tersebut kini telah menyerahkan diri ke Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan I Gede Gustiyana menjelaskan korban mengalami banyak luka-luka di sekujur tubuhnya, hingga akhirnya dinyatakan tewas.
"Jadi untuk penemuan jenazah ini, diduga korban 170 ayat 2 KUHP yaitu pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia. Itu kami menerima laporan hari Sabtu pukul 21.00 WIB," kata Gustiyana saat ditemui di Mapolsek Pademangan, Senin (31/7/2023) malam.
"Saat itu kami berangkat menuju Ancol, TKP-nya di pos sekuriti Ancol. Ada lapangan bulu tangkis dan lapangan parkir," sambungnya.
Gustiyana menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini dilakukan oleh empat pelaku yang bekerja sebagai sekuriti.
Kepada pihak kepolisian, awalnya pelaku mengakui tindak pengeroyokan.
Menurut mereka kekerasan hanya dilakukan oleh satu pelaku berinisial P saja.
"Kemudian pada saat kita datang ke sana ada salah satu pelaku inisial P mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan," ujarnya.
Namun dari hasil introgasi polisi, P akhirnya mengakui tindakan penganiayaan tersebut dilakukan bersama tiga kawannya.
"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUA Pidana Ayat 2 ke-3E dan Pasal 351 Ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Gustiyana mengungkapkan, ketika korban sudah lemas pascapenganiayaan, para pelaku panik dan membawa tubuhnya keliling menggunakan mobil.
Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno yang Terjerat Kasus Penganiayaan
Saat itu lah di tengah kepanikannya, para pelaku menelepon pimpinan mereka.
"Akhirnya karena sudah pusing tidak tahu melakukan apa akhirnya dia menelpon chief security (kepala sekuriti)," ungkap Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Senin (31/7/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.
Gustiyana mengatakan, para pelaku enggan membawa korban ke rumah sakit karena ketakutan menghadapi konsekuensi atas apa yang mereka lakukan.
Namun, setelah berjam-jam berdiskusi, para pelaku akhirnya menyerah dan berniat mengakui perbuatan mereka.
"Awalnya pelaku melaporkan bahwa si korban ini pingsan chief security memerintahkan untuk dibawa ke rumah sakit memberikan pertolongan pertama," ucap Gustiyana.
"Karena mereka takut membawa si korban ini ke rumah sakit karena diduga sebagai korban tindak pidana, mereka diamkan dari pukul 17.00 WIB sampai 19.30 WIB," sambungnya.
Korban pun dinyatakan meninggal di dalam mobil saat tubuhnya dibawa keliling oleh para pelaku.
Dalam kondisi lemas setelah dianiaya, tubuh Hasanuddin dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Gran Max oleh para pelaku dan dibawa keliling sebelum akhirnya tutup usia.
"Sesudah penganiayaan korban sudah lemas, ada terpikirkan dari para pelaku ini untuk melepaskan, bahasa dari mereka itu melepaskan, dibawa lah korban ke mobil Gran Max, mobil operasional," ucap Gustiyana.
Pada saat membawa tubuh korban, para pelaku panik lantaran mobil mereka sempat mogok di Jalan Lodan Raya.
Alhasil, para pelaku pun mendorong mobil itu masuk kembali ke dalam kawasan Ancol untuk mencari tempat aman dari pantauan warga.
"Mereka putar balik ada jalur di sebelah kiri di (restoran) Jimbaran, ada jalur kecil dia masuk ke sana menggunakan mobil itu," ucap Gustiyana.
"Sesampai di sana diparkir, dicek kembali keadaan si korban ternyata sampai di sana sudah dibangunkan tidak sadarkan diri, panik lah mereka," sambungnya.
Mengetahui korban sudah tak sadarkan diri, para pelaku akhirnya menelepon kepala sekuriti mereka.
Kepala sekuriti sudah memerintahkan para pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit, namun karena panik hal itu tidak dilakukan.
Dalam keadaan panik, para pelaku membawa kembali mobil berisi tubuh korban yang sudah tewas itu ke pos sekuriti Ancol.
Penganiayaan ini akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Pademangan.
Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap empat pelaku dan memeriksanya.
Aniaya Korban Pakai Kabel hingga Tetesan Api
Keempat pelaku kini sudah dijadikan tersangka, masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).
Gustiyana menuturkan, para pelaku menganiaya Hasanuddin karena mencurigai yang bersangkutan telah melakukan pencurian.
Pelaku pertama yang melakukan penganiayaan ialah P.
"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gustiyana.
Pelaku kedua, H, menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya.
Ada juga pelaku K yang menganiaya korban dengan kabel.
"Pelaku K datang langsung mengambil kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan (disabetkan) terhadap korban berkali-kali," ucap Gustiyana.
Pelaku terakhir yang menganiaya korban ialah S.
Penganiayaan oleh S dilakukan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban.
"Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai," sambung Gustiyana.
Setelah melakukan penganiayaan hingga membuat korban lemas, para pelaku pun membawa Hasanuddin ke dalam mobil.
Para pelaku yang panik membawa tubuh korban yang lemas keliling kawasan Ancol.
Namun, korban yang sudah lemas akhirnya meninggal dunia di dalam mobil.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Mereka terancam 12 tahun penjara," ucap Gustiyana. (Wartakota/Tribun Jakarta)