News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Batal Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teras rumah Guruh Soekarnoputra. Rumah mewah nan artistik ini bakal disita PN Jakarta Selatan 3 Agustus mendatang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal melakukan eksekusi terhadap rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi sehingga membuat situasi tak kondusif.

"Petugas juru sita kami sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian petugas juru sita kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Lanjut Djuyamto, pada saat tim juru sita tiba di lokasi belum terdapat petugas kepolisian yang mendampingi.

Baca juga: Rumahnya Akan Dieksekusi Pengadilan, Guruh Soekarnoputra: Saya Terzalimi

Sedangkan massa telah hadir di rumah yang akan dilakukan proses eksekusi.

"Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujarnya.

Terkait kendala ini, Djuyamto pun mengatakan bahwa kelanjutan proses eksekusi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu pihaknya pun akan kembali berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait keamanan pada proses eksekusi rumah tersebut.

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap (soal kelanjutan eksekusi). Dan terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi dengan aparat keamanan," pungkasnya.

Hari ini rencananya rumah mewah yang ditempati Guruh Soekarnoputra yang beralamatkan di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan segera dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Djuyamto menyebut eksekusi pengosongan rumah anak Presiden RI pertama, Soekarno, itu pada 3 Agustus 2023.

"Pada dasarnya eksekusi pengosongan tersebut adalah pelaksanaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya. Putusannya yaitu putusan nomor 757/PTDG/2014," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

"Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini