News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengurusnya Dianaya Hingga Tewas Oleh Sekuriti Ancol, Perindo Tempuh Jalur Hukum

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat petugas sekuriti Ancol Taman Impian berhasil ditangkap serse Polsek Pademangan, Jakarta Utara, karean membunuh kader Partai Perindo, kini mereka terancam penjara 12 tahun.

Polisi menjerat keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Perindo Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPW Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra, mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk selanjutnya menempuh jalur hukum.

Menurut Effendi, langkah hukum perlu dilakukan agar korban mendapatkan keadilan.

"Agar korban yang merupakan kader kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya atas permasalahan ini," ucap Effendi saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (3/8/2023).

Effendi menjelaskan bahwa korban dianiaya karena dituduh melakukan pencurian, sehingga disiksa ketika di periksa di pos keamanan Ancol, Jakarta Utara.

"Kami masih akan meminta kronologi resminya lagi," ujarnya

Reaksi Istri Korban

Istri Hasanuddin, Upi Siti Mardiana (37) lantang menuntut keadilan hukum.

Menurut Upi, suaminya bukan penjahat, bahkan ia menjabat sebagai Ketua DPC Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara.

"(Suami saya) Ketua DPC Perindo Pademangan," kata Upi.

"Kalau perlu, silakan Mas tanya warga sini gimana kepribadian suami saya, dia itu ramah suka menyapa orang," sambungnya.

Meski demikian, Upi menceritakan suaminya giat bekerja sebagai pekerja lepas.

"Pekerjaan sehari-harinya buruh harian lepas, ngerjain apa aja mau dia, karena di organisasi Partai Perindo belum ada kerjaan sehari-harinya," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini