Polisi menjerat keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Perindo Tempuh Jalur Hukum
Ketua DPW Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra, mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk selanjutnya menempuh jalur hukum.
Menurut Effendi, langkah hukum perlu dilakukan agar korban mendapatkan keadilan.
"Agar korban yang merupakan kader kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya atas permasalahan ini," ucap Effendi saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (3/8/2023).
Effendi menjelaskan bahwa korban dianiaya karena dituduh melakukan pencurian, sehingga disiksa ketika di periksa di pos keamanan Ancol, Jakarta Utara.
"Kami masih akan meminta kronologi resminya lagi," ujarnya
Reaksi Istri Korban
Istri Hasanuddin, Upi Siti Mardiana (37) lantang menuntut keadilan hukum.
Menurut Upi, suaminya bukan penjahat, bahkan ia menjabat sebagai Ketua DPC Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara.
"(Suami saya) Ketua DPC Perindo Pademangan," kata Upi.
"Kalau perlu, silakan Mas tanya warga sini gimana kepribadian suami saya, dia itu ramah suka menyapa orang," sambungnya.
Meski demikian, Upi menceritakan suaminya giat bekerja sebagai pekerja lepas.
"Pekerjaan sehari-harinya buruh harian lepas, ngerjain apa aja mau dia, karena di organisasi Partai Perindo belum ada kerjaan sehari-harinya," ujarnya.