Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan keluarga Sultan Rifat Alfatih, mahasiswa yang menjadi korban kecelakaan akibat terjerat kabel fiber optik yang menjuntai di kawasan Jakarta Selatan.
"Iya benar laporannya telah diterima di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Saat ini, kata Trunoyudo, pihaknya masih meneliti laporan tersebut sebelum nantinya akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," katanya.
Diketahui, laporan tersebut dibuat keluarga Sultan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2023) kemarin untuk menuntut pertanggungjawaban PT Bali Towerindo atau Bali Tower sebagai pemilik kabel.
Baca juga: Keluarga Sultan Resmi Laporkan Bali Tower soal Kasus Kecelakaan Terjerat Kabel Optik Fiber ke Polisi
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023.
Dalam laporan, Bali Tower disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP terkait dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka.
Kronologi Kejadian
Untuk informasi, Sultan Rifat Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya ini menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di jalanan.
Peristiwa ini terjadi pada 5 Januari lalu sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Kejadian sendiri bermula saat Sultan sedang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sedang, tiba-tiba mobil jenis SUV berhenti di depan motor korban.
Mobil itu berhenti karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.
Baca juga: Sultan Terjerat Kabel Fiber Optik Menjuntai di Jaksel, Bali Tower: Bukan Kelalaian Perusahaan
Sopir mobil SUV itu bergerak perlahan untuk melewati kabel fiber optik yang menjuntai.
Pengemudi mobil itu disinyalir tak menyadari kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.