Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan Rifky Aziz Ramadhan (22) sebagai tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni SW (43) di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) kemarin.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti.
"Dari Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Arief dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
Adapun dalam kejadian itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau, sebilah golok, alat pel, serta baju yang digunakan tersangka saat membunuh.
Terkait pasal yang diterapkan kepada tersangka, Arief mengatakan bahwa Rifky dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman bisa dihukum mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," pungkasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus pembunuhan kembali terjadi di Depok.
Kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga.
Seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya Jalan Takong RT 03/08, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, Kamis (10/8/2023) siang ini.
Dari informasi yang dihimpun, jasad korban ditemukan tewas tergeletak di lantai rumahnya.
Perawakan korban nampak berambut panjang dan mengenakan kaos berwarna hitam saat ditemukan tak bernyawa.
Saat ini, pihak kepolisian sudah tiba di lokasi dan memasang garis polisi di sekitar rumah korban.
Mobil ambulans untuk mengevakuasi jasad korban pun sudah ada di lokasi.