“Jaksa juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa pada hari terjadinya peristiwa, pemilik rumah langsung menyatakan rusak dan mengganti pintu tanpa adanya olah TKP sebelumnya. Patut diduga bahwa objek dan lokasi perkara tidak lagi steril,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat mantan istri AAE maupun mantan mertuanya tidak membukakan pintu saat AAE hendak menemui anaknya sekitar 2 tahun yang lalu, tepatnya pada 2 Agustus 2021.
Terdakwa diusir oleh mantan istri dan diajak cekcok mulut hingga diusir dan dilarang menemui anaknya.
Karena diusir terus menerus, saat berada di pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah.
AAE selanjutnya berusaha membuka pintu rumah berkali-kali dengan mendorong handle pintu menggunakan tangan kosong.
Setelah mencoba 6 kali, terdakwa berhasil membuka pintu rumah, AAE masuk ke rumah dengan maksud mencari anaknya namun tidak berhasil.
Akibat keributan ini, dua petugas keamanan perumahan setempat datang untuk menengahi.
Baca juga: Setahun Rawat Bayi yang Bukan Anak Kandung, Siti Mauliah Yakin Bayinya Tertukar, Polisi Turun Tangan
Mantan mertuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur karena merasa dirugikan atas kerusakan 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, satu gagang pintu, satu gembok, dan satu rantai rusak.
Hingga saat ini, terdakwa masih belum bisa menemui anaknya baik secara langsung maupun melalui komunikasi virtual karena penutupan akses yang dilakukan mantan istri dan mertuanya tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com