Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus diiming-imingi pekerjaan di sebuah klinik dan salon.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya pun berhasil meringkus tersangka berinisial TW (23) yang berperan sebagai perekrut calon korban.
"Ternyata TW bertugas sebagai perekrut dengan imbalan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per wanita yang berhasil direkrut," ujar Bobby dalam keteranganya dikutip, Minggu (20/8/2023).
Adapun kasus ini berawal adanya laporan polisi yang diadukan masyarakat bahwa terdapat anggota keluarganya yang telah hilang.
Usai mendapat laporan itu, Tim Opsnal Resmob langsung mencari keberadaan korban dan mendatangi lokasi yang selama ini dicurigai.
Baca juga: Satuan Polairud Polres Dumai Amankan 4 Tersangka TPPO dan 25 PMI yang Pulang Secara Ilegal
"Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban MJS bersama wanita muda lainnya dalam sebuah kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya," jelasnya.
Berdasarkan penuturan salah satu korban yakni berinisial MJS (19), ia sebelumnya dijanjikan bakal bekerja sebagai penjaga di sebuah klinik dan salon.
Baca juga: 5 Orang Nyaris Jadi Korban TPPO karena Tergiur Gaji Fantastis Jadi Admin Slot Judi Online di Kamboja
Namun korban malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
"Mereka ditipu ternyata bekerja sebagai pemandu karaoke dan penjaja seks," ujarnya.