News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Tersangka Penipuan dan Penggelapan Masuk Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPU Kabupaten Bogor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Diantara daftar nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Bogor ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 883 orang untuk Pemilu 2024 mendatang secara mengejutkan ada nama politisi yang kini diduga terlibat kasus pidana.

Bacaleg tersebut berinisial EK dan selama ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif gara-gara kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.

Yang bersangkutan kini menjadi tersangka kasus penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan, nama EK masuk ke dalam DCS dan memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasus yang menjerat EK belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Masuk (DCS). Kalau EK ini kan belum inkrah masih proses, kalau proses bukan masuk persyaratan yang dilarang," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (21/8/2023).

Dia beralasan EK bisa lolos masuk dalam DCS karena nama yang bersangkutan sudah masuk ke dalam aplikasi Sitem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu sebelum kasusnya mencuat.

"Lagi proses munculah kasus itu, tapikan udah masuk ke dalam Silon, kalau itu kita serahkan kepada partai politik, kalau KPU secara persyaratan enggak ada masalah," terangnya.

Baca juga: KPU: 9 Bacaleg DPR Penyandang Disabilitas Masuk Daftar Calon Sementara

Menurut dia, tugas partai politik yang menaunginyalah yang harus segera mengambil langkah untuk mencari penggantinya.

Sebab, jika hal itu tidak dilakukan maka partai politiknya akan kehilangan satu kursi calon legislatif yang tidak lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bogor.

Baca juga: Usai Verifikasi Administrasi Perbaikan, 80 Persen Lebih Dokumen Bacaleg Dinyatakan Memenuhi Syarat

"KPU secara regulasi akan hitam dan putih, tegas kalau memang di dalam putusan pengadilan inkrah itu akan di TMS (Tidak Memenuhin Syarat)," kata dia.

Laporan reporter Muamarrudin Irfani | Sumber: Tribunnews Bogor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini