TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (27/5/2024).
Dalam sidang tersebut, Joice mengungkapkan bahwa Kementan mebiayai acara bakal calon legislatif (bacaleg) Partai NasDem senilai Rp850 juta.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengulik mengenai penerimaan uang oleh Joice yang bersumber dari Kementan.
Kemudian, kepada hakim, Joice yang juga Wakil Bendahara Umum Partai NasDem itu mengaku mendapatkan anggaran untuk Partai NasDem.
“Untuk pendanaan sebuah acara di partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir caleg DPR RI,” kata Joice dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Saat itu, Joice mengaku diminta SYL untuk menemui Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyo.
Joice lantas meminta uang kepada Kasdi lebih dari Rp1 miliar, sebagaimana rencana anggaran belanja (RAB) Partai NasDem.
Namun, anggaran yang diminta itu dianggap terlalu besar, sehingga Kasdi hanya menyetujui memberikan anggaran sebesar Rp850 juta.
“Saya diperintahkan oleh Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen,” kata Joice
“Berapa anggarannya?” tanya hakim.
“Anggaran awal seingat saya lebih dari Rp1 miliar,” kata Joice.
Baca juga: Daftar Pejabat dan Staf yang Masuk Grup WA Bernama Saya Ganti Kalian saat SYL Jadi Mentan
“Pak Kasdi bicara (anggarannya) terlalu tinggi, tidak menyanggupi, nominal itu,” jawab Joice.
“Sampai disepakati Rp 850 juta,” ucap Joice lagi.
Partai NasDem Minta Anggaran Dana untuk Bagi-bagi Sembako
Lebih lanjut, hakim kemudian menanyakan, apa saja yang diminta Partai NasDem selain dana Rp850 juta yang disebutkan tadi.