Di media sosial viral video penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian.
Keluar dari rumah, pelaku hampir jadi bulan-bulanan massa yang emosi.
Pelaku langsung dipegangi petugas kepolisian untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Mau saya bawa semua ini?" tanya polisi ke warga yang sudah ramai diduga di depan rumah pelaku.
"Mau aman gak nih di sini?" sambungnya lagi.
Baca juga: 3 Tahun Bebas dari Penjara, Pria di Karawang Diringkus Lagi karena Cabuli Anak di Bawah Umur
"Udah-udah," ujar warga melihat pelaku dipegangi petugas kepolisian.
Pelaku jalan keluar dari rumah sembari diteriaki tetangga-tetangganya.
Terlihat pelaku hanya bisa menunduk.
"Woooo," teriak warga.
Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Awal Mula Terungkap
Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah abang kandung NF melihat perbuatan ayahnya tersebut secara langsung.
Mengetahui hal tersebut, anak sulung SH itu pun langsung melaporkan perbuatan bejat sang ayah ke Mapolsek Teluknaga.
"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki, dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," ujar Zuhri.
"Saat kami datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," tutur Zuhri.