News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Warga di Kapuk Muara Diduga Dipicu Sengketa Lahan, 4 Korban Terluka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bentrok - Empat korban mengalami luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit imbas bentrok yang terjadi di lokasi bekas kebakaran RT 01 RW 03 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (4/9/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya masih mendata jumlah korban akibat bentrokan yang terjadi di lokasi bekas kebakaran RT 01 RW 03 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (4/9/2023).

Hingga tadi malam dia memastikan belum ada laporan terkait korban jiwa.

Namun ada empat korban luka yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Korban jiwa tidak ada. Masih kita identifikasi ada empat orang yang luka-luka memang dalam peristiwa itu," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di lokasi, Senin malam.

Baca juga: Bentrok TNI-Ormas PP, Dandim 0733/Kota Semarang : Dipicu Kesalahpahaman dan Kini sudah Damai

Dari foto-foto yang diterima TribunJakarta.com, keempat korban luka ada yang terkena pukulan benda tumpul.

Ada juga yang berdarah terkena sayatan senjata tajam.

Gidion menjabarkan, bentrokan ini dipicu masalah sengketa lahan bekas kebakaran.

Menurutnya, ada permasalahan antara pihak yang merasa memiliki lahan dan pihak yang menempati lahan tersebut sehingga berujung pada terjadinya bentrokan.

"Ini memang berawal dari sengketa, dugaan kami berawal dari sengketa tanah," katanya.

Pagi tadi, ada kelompok massa berjumlah ratusan orang yang datang ke lokasi kebakaran di RT 01 RW 03 Kapuk Muara.

Orang-orang itu lalu berseteru dengan mereka yang masih menempati lahan bekas kebakaran hingga terjadi lah bentrokan.

Kapolres mengatakan, sebelumnya juga sudah ada penyidikan terkait laporan penyerobotan lahan tanpa hak di lokasi eks kebakaran itu.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Ugal-ugalan di Tangerang yang Bentrok dengan Atlet MMA

"Bahwa kami juga sedang melaksanakan penyidikan ya, terhadap suatu laporan polisi yang dilaporkan oleh tiga orang atas pasal 167 atau menduduki tanah tanpa hak. Menempati tanah tanpa hak," kata Gidion.

Bentrok Dua Kali dalam Sehari

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini