TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipandang tak bergigi dalam melaksanakan penegakan hukum, dan tak ada inovasi penataan ibu kota. Hal ini yang dinilai jadi penyebab terjadinya ketidakteraturan.
Hal ini disampaikan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dwi Joko Rusriyanto.
Menurutnya jika berbicara penataan Jakarta, maka mau tidak mau harus berbicara penegakan hukum dan inovasi.
“Mengapa demikian? Karena bagi saya, penegakan hukum itu terkait dilaksanakannya peraturan yang ada di Jakarta, misalnya berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub); dan inovasi itu terkait dengan solusi,” kata Dwi Joko, Rabu (13/9/2023).
“Untuk apa ada atau dibuat peraturan kalau tidak dilaksanakan?” lanjutnya.
Calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 4 dari PSI ini memberikan contoh pentingnya penegakan hukum melalui beberapa contoh permasalahan di Matraman, Pulogadung dan Cakung.
Diantaranya masih lemahnya penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang berada di jalur hijau, parkir sembarangan di komplek-komplek perumahan sehingga menyulitkan warga lainnya yang lewat, pembangunan rumah yang melewati batas garis sempadan pangunan (GSB), bahkan membangun di atas saluran air.
“Terkait masih banyaknya bangunan-bangunan liar yang digunakan masyarakat untuk berusaha dan/atau tinggal, yang tidak berizin dan menyalahi tata ruang di Dapil 4, sebagai contoh di area jalur hijau di Kecamatan Pulogadung ini, maka Pemprov DKI Jakarta harus segera melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Dwi Joko.
Meskipun demikian, ia berharap Pemprov DKI tidak asal menertibkan bangunan liar, tapi juga harus membantu mencarikan solusi untuk warga yang terdampak.
“Jika ada warga yang tinggal di lokasi yang akan ditertibkan, maka warga tersebut bisa direlokasi ke rumah susun milik pemprov DKI Jakarta. Oleh sebab itu Pemprov DKI Jakarta harus banyak membangun rumah susun untuk memindahkan warga dari lokasi-lokasi yang hendak ditertibkan,” kata dia.
Ia turut menyoroti kinerja Pemprov DKI Jakarta terkait tugas pengawasannya dalam pembangunan gedung-gedung, baik itu gedung perkantoran, kos-kosan, rumah tinggal, dan lain sebagainya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Berkomitmen Kembangkan Ekonomi Lewat Program Pembinaan UMKM
“Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, harus tegas dalam melakukan pengawasan ketika warga membanguan, baik itu berupa gedung perkantoran, kos-kosan dan rumah tinggal. Siapa pun yang membangun yang tidak sesuai dengan IMB/PBG harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Dwi Joko.
Staf-timses Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilgub DKI tahun 2012 ini juga menjelaskan pentingnya peran anggota DPRD dalam upaya penegakan hukum.
Menurutnya, jika Pemprov DKI Jakarta tidak tegas dalam penegakan hukum, maka jangan harap mimpi Jakarta yang tertata rapi, tertib, bebas banjir, manusiawi dan berkeadilan sosial dapat terwujud.
“Para anggota DPRD juga harus memberi dukungan kepada Gubernur dan jajarannya untuk melaksanakan penertiban di area-area yang dilarang didirikan bangunan, jangan sebaliknya malah menghalang-halangi upaya penegakan hukum dengan dalih bahwa warga yang ada di lokasi yang akan ditertibkan itu adalah konstituen yang telah memilihnya, apalagi dengan menancapkan bendera parpol-nya di lokasi itu,” pungkas dia. (*)