Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap kasus peredaran berbagai jenis narkoba selama periode Agustus 2023 lalu.
Dalam pengungkapan itu polisi juga berhasil menangkap sebanyak 87 orang yang dimana kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bareskrim Geledah Rumah Anak Buah Bandar Narkoba Fredy Pratama, Gepokan Dollar AS dan Rupiah Disita
Terkait hal ini Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan dari jumlah tersangka itu sebagian besar diantaranya berperan sebagai kurir.
Adapun untuk penghasilan yang berhasil didapatkan, khusus untuk barang bukti sabu, para kurir itu bisa mengantongi hingga Rp 10 juta untuk setiap pengiriman satu kilo sabu.
"Untuk sabu, per kilo mereka mendapat upah Rp 10 juta," ucap Komarudin dalam konferensi pers, Jum'at (15/9/2023).
Tak hanya kurir sabu, Komarudin juga mengatakan bahwa para tersangka yang berperan sebagai kurir ganja juga mendapat upah namun relatif lebih kecil.
Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Sebut Kurir Sabu Dapat Upah Rp 10 Juta Setiap Pengiriman 1 Kilogram
Belasan Kurir yang Bawa 94,5 Kilogram Sabu ke Berbagai Provinsi Dapat Upah Rp 5-10 Juta Per-kilogram
Hal itu lantaran harga ganja yang lebih murah ketimbang sabu sehingga para pelaku mendapat upah lebih rendah.
"Namun untuk ganja, per kilo mereka mendapat upah sebesar Rp 600 ribu. Ganja harganya lebih murah jadi Rp 600 ribu per kilo. Jadi total kalau 100 kilo ya sekitar Rp 600 juta (yang didapat)," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba berdasarkan hasil pengungkapan pada Agustus 2023 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari pengungkapan itu terdapat dua kasus yang dimana pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang cukup besar.
Baca juga: Polisi Beber Tangkapan Kasus Narkoba: Kasus Ganja dan Sabu di Jakarta dan Cianjur
"Ada beberapa kasus yang perolehannya cukup besar seperti pada tanggal 25 Agustus di akhir bulan lalu. Kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu," ucap Komarudin dalam konferensi pers, Jum'at (15/9/2023).
Adapun kasus itu berhasil diungkap berdasarkan hasil pengembangan dari para pengguna yang sebelumnya berhasil ditangkap.
Dimana dalam hasil pengembangan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni IM (37) dan AS (27) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dari kedua tersangka kami mengamankan sebanyak 29 plastik sedang masing-masing plastik sedang rata-rata bruto 101 sampai dengan 102 gram dengan total keseluruhan 2.944 gram atau 2,9 kilogram," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus kedua, Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggrebekan di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat juga pada 28 Agustus 2023.
Dari lokasi itu pihaknya menangkap RS alias Dodo dan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 51,9 kilogram.
"Yang kedua kami kembangkan di daerah Cianjur, Jawa Barat kami amankan juga dari tersangka AS sebanyak 51,8 kilogram," ujarnya.
Dalam pengungkapan periode Agustus 2023 itu, total polisi berhasil menyita barang bukti narkoba antara lain, ganja sebanyak 106,8 kilogram, serbuk ekstasi 0,5 gram, sabu 4,2 kilogram, serta tembakau gorila sebanyak 53,16 gram.
Selain itu sebanyak 87 orang berhasil ditangkap yang dimana terdiri dari 77 laki-laki dan 10 perempuan.
Adapun untuk nilai khusus barang bukti sabu, Komarudin memperkirakan bahwa barang haram itu memiliki taksiran harga senilai Rp 1,5 miliar.
"Kemudian ganja senilai Rp 600 juta. Dengan asumsi satu gram ganja bisa dikonsumsi untuk 10 orang artinya kita tentunya berharap bahwa hasil tangkapan ini bisa menyelamatkan 1 juta jiwa," pungkasnya.