Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SM (14) dan DO (15), dua anak di bawah umur turut diamankan saat polisi menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha di kawasan Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminak Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan keduanya baru pertama kali menjadi korban eksploitasi dengan alasan ekonomi.
"Anak Korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak Korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta rupiah," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).
Selanjutnya, untuk anak korban berinisial DO (15) mempunyai alasan yang sama yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Polisi Tangkap Mami Icha, Muncikari yang Diduga Jual Puluhan Anak di Jakarta
"DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar 1 juta rupiah oleh tersangka FEA," ungkapnya.
Adapun Mami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak.
Nantinya, para pria hidung belang itu akan memilih sesuai para anak wanita yang disediakan.
Baca juga: Praktik Prostitusi Online di Makassar Dibongkar, Mucikari Masih Berusia Belasan Tahun
"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada bookingan," ucapnya.
Diduga Ada Puluhan Anak
Ade Safri menyebut FEA alias Mami Icha melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos).
"Ungkap kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," jelasnya.
Ade mengatakan selain Mami Icha, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).
Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.
Saat ini kedua korban, kata Ade, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.
Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.