TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada Oktober 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pencairan dana KJP Plus tahap mulai 4 Oktober 2023.
Pencairan KJP Plus 2023 tersebut nantinya akan disalurkan secara berkala untuk 674.599 peserta didik.
Dari total tersebut, bantuan dana KJP Plus 2023 telah mencakup seluruh jenjang yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).
Siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus 2023 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut, simak cara cek penerima KJP Plus 2023 tahap 1 berikut ini:
Baca juga: Meriahkan HUT ke 496 Jakarta, Belanja Perlengkapan Sekolah Bisa Pakai KJP
Cara Cek Penerima KJP Plus 2023
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023;
5. Klik 'Tahun';
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
7. Klik menu ‘Cek’;