Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi soal penggeledahan rumah dan ruang kerja Ketua KPK, Firli Bahuri, di tengah penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Soal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara dengan menyinggung upaya paksa dalam rangka penyidikan suatu perkara.
"Begini, begini, begini. Terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan. Kita harus lengkapi administrasinya, baru kita laksanakan. Masih dalam proses," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Meski begitu, Karyoto tak menjelaskan lebih detil apakah penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya benar sudah dilakukan atau tidak.
"Ada hal yang sifatnya, penyidikan itu semacam sistem ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat bukti, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa gelar perkara, kan sudah dilaporkan, nggak ada yang baru," imbuhnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL: Kita Selesaikan
Di sisi lain, Ketua RW di perumahan tempat Firli Bahuri tinggal bernama Irwan Irawan menyebut tidak ada penggeledahan di rumah Firli.
"Tidak benar, tidak ada kegiatan apa-apa di rumah beliau. Biasanya kan kalau ada kegiatan pasti dilaporkan ke kita" kata Irwan yang juga kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Selanjutnya, penggeledahan juga disebut dilakukan di ruang kerja Firli. Namun, hal tersebut dibantah oleh KPK.
Awal Mula Kasus
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.