News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Miliaran Rupiah Aset PT MNJ di Pasar Minggu, Satu Didor Kakinya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu dari lima komplotan perampok yang ditangkap polisi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus komplotan perampok yang menjarah ratusan miliar aset kantor PT MNJ di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 6 Oktober 2023) dini hari lalu.

Satu diantara pelaku perampokan yang dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB dinihari tersebut didor kakinya oleh polisi dan harus menggunakan kursi roda saat ditampilkan polisi di konferensi pers, Senin 16 Oktober 2023.

Komplotan ini total terdiri dari lima pelaku yang berinisial HIS, ATP, JS, S dan MN.

"Untuk kerugian yang dialami pihak korban ini satu TKP itu uang tunai sebesar Rp 52.503.000," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Bintoro menambahkan, para pelaku juga menggasak tiga bundel cek serta tiga unit laptop yang satu di antaranya adalah Macbook Pro 13.

"Kemudian tiga buah giro dari Bank BCA dengan total nilai sebesar Rp 2.090.959.000," ujar dia. Dalam kasus perampokan ini, pelaku HIS berperan mengikat satpam yang bekerja di kantor PT MNJ.

"Pertama dia (HIS) mengikat tangan korban dengan menggunakan tali. Selanjutnya membuka pintu gerbang, naik ke atas lantai tiga, membongkar brankas, dan mengambil tiga buah laptop," kata Bintoro.

Baca juga: 4 Terdakwa Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara

Bintoro mengungkapkan, pelaku ATP juga naik ke lantai tiga kantor tersebut untuk membongkar brankas menggunakan linggis yang telah disiapkan.

"JS menodongkan senjata jenis Makarov bergagang coklat kepada korban, dan membongkar brankas menggunakan dua buah obeng," ungkap dia.

Pelaku inisial S ikut membantu membongkar brankas dan menodongkan senjata airsoft gun kepada korban.

Baca juga: Aksi Bejat Perampok di Langkat, Ikat dan Gerayangi Tubuh Korban Sebelum Gasak Perhiasan

"Terakhir inisial MN, menodongkan senjata jenis revolver dan sebagai pengawas situasi di area bawah di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Bintoro.

Bintoro mengatakan, komplotan perampok itu sudah lima kali beraksi yang tiga di antara sasarannya berlokasi di Jakarta Selatan.

"Pertama pada hari Senin 4 September 2023 sekitar pukul 03.00 di kantor PT FT di Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan," kata Bintoro.

Dua pekan berselang, para pelaku menyatroni kantor PT BJU di Jalan Intan, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Terakhir, komplotan perampok itu beraksi di kantor PT MNJ.

"Setelah melaksanakan kegiatan penyidikan, kami berhasil menangkap lima orang pelaku," ujar Bintoro.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, komplotan perampok itu ditangkap saat hendak beraksi di salah kantor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 11 Oktober 2023.

"Pada saat itu para pelaku ini melancarkan aksinya, membekap sekuriti pada saat itu. Nah aksinya tersebut digagalkan oleh anggota Satreskrim Polres Jakarta Selatan sekaligus dilakukan penangkapan," ucap Yossi.

Para pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan. Kelima pelaku ditembak di kedua kakinya.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini, dua dari lima pelaku terlihat menggunakan kursi roda.

Tiga pelaku lainnya tampak merintih kesakitan ketika berjalan terpincang-pincang. Komplotan perampok itu pun menggunakan senjata yang gak main-main.

Mereka membawa tiga senjata airsoft gun jenis revolver dan makarov saat beraksi. Ketiga senjata itupun kini disita polisi.

Selain airsoft gun, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza, dua buah linggis, tiga obeng, tali rafia, serta lakban hitam.

Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Sumber: Tribun Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini