Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Depok meringkus UA (50) pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (19/10/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Hadi Kristanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.30 WIB.
Kejadian itu diketahui usai Bhabinkamtibmas menerima laporan Ketua RW 022 Kelurahan Baktijaya soal adanya pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.
"Kemudian Bhabinkamtibmas menghubungi Pawas Polsek Sukmajaya, selanjutnya Pawas, SPKT, Bhabinkamtibmas dan piket Reskrim mendatangi TKP," ujar Hadi dalam keteranganya, Jum'at (20/10/2023).
Baca juga: Digrebek Warga saat Berbuat Asusila, Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Diberhentikan dari Kampus
Benar saja pada saat mendatangi TKP polisi mendapat keterangan bahwa UA telah melakukan asusila kepada anak bernama DA (6).
Adapun perbuatan UA salah satunya yakni melakukan aksi bejat dengan cara mencium korban.
"Didapat keterangan bahwa pelaku UA telah melakukan pencabulan terhadap korban DA dengan cara pelaku mencium korban," jelasnya.
Alhasil kini pelaku itu pun berhasil ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sedangkan korban dan keluarganya langsung membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.