TRIBUNNEWS.COM – Pengemudi Toyota Fortuner yang viral karena menabrak pengendara motor di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/10/2023) lalu, ternyata dalam kondisi mengantuk.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita ditabrak sebuah mobil saat sedang asyik berfoto, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun media sosial @kembangan.info, Selasa (24/10/2023), memperlihatkan seorang pengendara motor Honda Vario B 3390 UEA memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
Setelahnya, seorang wanita duduk di motor tersebut dan dipotret oleh lelaki yang memboncengnya.
Saat tengah asyik berfoto, sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat B 2601 UBQ melaju cukup kencang dan menabrak motor yang terparkir di pinggir jalan tersebut.
Baca juga: Viral Kakek Bercucu 3 Hobi Main PS, Betah Nongkrong 9 Jam di Rental Game Setiap Hari di Kota Batu
Alhasil, wanita tersebut terpental akibat ditabrak mobil Fortuner tersebut.
Diketahui, pengendara Fortuner bernama Kevin Steven Salim (28), sedangkan korban yang ditabrak bernama Nazalla Alfiyani (18).
Akibat kejadian tersebut, Nazalla mengalami luka berat di bagian kepala, perut, dan tangan hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah Puri.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Mokhamad Sigit Purwanto, saat dihubungi mengatakan Steven mengalami kelelahan setelah seharian berkendara.
Bahkan, mobil Steven hilang kendali 50 meter sebelum menabrak motor.
"Steven ini mulai dari pagi sampai malam mengemudikan kendaraan. Kemudian pada saat malam ada undangan makan ke bersama temannya," kata Sigit, Selasa (23/10/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Saat di TKP jelang 100 meter masih keadaan bisa lihat. 50 meter kemudian dia hilang kendali akhirnya menabrak motor," sambungnya.
Serangkaian penyidikan hingga mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di sekitar lokasi telah dilakukan.
Hasilnya, Seteven tidak sedang diperngaruhi minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
Steven terbukti mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk.
Bahkan, polisi juga telah melakukan pengecekan urine kepada tersangka dan hasilnya negatif.
"Hasilnya urine negatif narkoba, keterangan pengemudi Fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," kata Sigit, Rabu (25/10/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya juga telah menetapkan status Steven menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, Steven disangkakan pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283 Jo 229 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Hari ini (kemarin) kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Linda) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)