Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelajar tersebut meninggal dunia usai dikeroyok.
Siswa tersebut diduga dikeroyok saat terjadi tawuran antar pelajar yang melibatkan beberapa sekolah tingkat atas kejuruan.
"Pelaku harus ditangkap, dan sementara kami menerjunkan tim Resmob dan Jatanras untuk melakukan penyelidikan," kata Kompol Dennis, Senin (30/10/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.
Peristiwa ini masuk ke dalam pasal 170, adapun pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pelaku terancam dihukum penjara lima tahun enam bulan.
"Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan Resmob dan Jatanras," kata Kompol Dennis.
Kepala SMK BLK Bandar Lampung Nuryanto membenarkan terkait siswanya meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok orang.
"Benar anak kami meninggal dunia setelah dikeroyok, jadi siswa kami yang meninggal dunia ini kelas XII," katanya, Senin (30/10/2023) malam pukul 21.30 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Janjian Tawuran, Pelajar di Ciawi Bogor Tewas Diserang Saat Turun dari Motor