Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Matraman berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IP (51) lantaran melakukan tindak asusila terhadap siswi SD berinisial APK (9) di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).
Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Mochamad Zen, mengatakan pada saat dilakukan interogasi, pelaku IP kerap menjawab dengan perkataan yang tidak nyambung dan diduga mengidap gangguan jiwa.
"Pelaku sudah diamankan, inisialnya IP. Tapi pelaku alami ODGJ. Ada rekam medis milik pelaku yang menyatakan bahwa dia ODGJ," kata Mochamad Zen saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Meski begitu Zen menuturkan bahwa pihaknya sempat meminta keterangan dari sejumlah saksi di area tempat tinggal pelaku termasuk ibu IP dan ibu korban.
Pada saat dimintai keterangan, terbukti bahwa pelalu memang benar sudah lama mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Polisi Tangkap MS Pelaku Asusila Terhadap Seorang Bayi di Wilayah Cipayung Jakarta Timur
"Pelaku sudah 21 tahun mengalami gangguan jiwa, sehingga tidak bisa merespons dengan benar. Dibuktikan dengan rekam medis," ujarnya.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Pelaku IP berkeliaran di jalan karena ibu pelaku tidak mampu membiayai pengobatan kejiwaan pelaku.
"Ibu pelaku ODGJ sudah tidak mampu lagi untuk biaya pengobatan di RS JIWA. Setelah mengetahui bahwa pelaku ODGJ, ibu korban tidak bersedia membuat laporan Polisi," katanya.
Baca juga: Siswi SMP di Anambas Jadi Korban Tindak Asusila hingga Melahirkan, Pacar Korban Diamankan
Sementara, TI, ibu kandung pelaku meminta maaf atas sikap putranya berinisial IP yang melakukan pelecehan itu.
"Ibu pelaku (ODGJ) meminta maaf atas perilaku anaknya tersebut. Orang tua korban tidak bersedia buat laporan Polisi sehubungan mengetahui diduga pelaku ODGJ," katanya.
Sementara pelaku diamankan ke Dinas Sosial dan Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah untuk mendapatkan perawatan kejiwaan.