Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023).
Meski sudah dikonfirmasi hadir, namun Firli kembali datang secara diam-diam dan menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Firli Bahuri Dinilai Tak Kooperatif Dalam Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Pakar Hukum UGM: Hadirlah
Sama halnyaa saat Firli diperiksa pertama kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) lalu.
"Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Arief mengatakan saat ini Firli sudah berada di ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit tipidkor," ungkapnya.
Berdasarkan catatan, Firli sendiri sudah absen pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Perintahkan Penyidik KPK Cek Pakta Integritas Yan Piet Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres
Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.