Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan sewa mobil yang korbannya artis Jessica Iskandar di Bangkok, Thailand.
Kabagjatinter Set NCB Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Audie S Latuheru mengatakan jika Christoper keluar dari Indonesia sejak Mei 2022.
"Divisi Hubinter Polri melacak yang bersangkutan keluar dari Indonesia itu bulan Mei. Namun karena dia bepergian di beberapa negara sehingga untuk melakukan koordinasi dan sebagainya memang membutuhkan waktu yang cukup lama," kata Audie kepada wartawan di Bandaea Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/11/2023).
Audie menyatakan Christoper saat itu keluar dari Indonesia melalui Bali. Namun, tersangka selalu berpindah-pindah negara yang membuat pihak kepolisian kesulitan untuk melacak.
"Dia keluar dari Bali, ke Singapura, Malaysia, Singapura, Malaysia. Jadi saat kita ketahui dia di Singapura dia pindah ke Malaysia. Saat kita tahu di Malaysia dia ke Singapura lagi. Dan selanjutnya, begitu pula Singapura, Malaysia, Bangkok," tuturnya.
Setelah berkoordinasi dengan negara-negara luar, akhirnya Christoper terdeteksi berada di Bangkok, Thailand dan langsung dilakukan penangkapan.
"Kemudian kita melalui proses police to police akhirnya berhasil menangkap mengamankan yang bersangkutan dan kita jemput dengan Krimum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Baca juga: Ini Penampakan Christoper Tersangka Penipu Jessica Iskandar saat Diboyong ke Polda Metro Jaya
Saat ini, Christoper sudah tiba di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat tiba di Polda Metro Jaya, Christoper tak mengeluarkan satu kata pun dari mulutnya dan memilih untuk bungkam.
Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper.