News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral di Medsos

Viral, Pelaku Jambret di Kebon Jeruk Nekat Ceburkan Diri ke Sungai

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video aksi seorang pria diduga jambret nekat menceburkan diri dan tersangkut di dahan pohon di aliran sungai cukup deras daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video aksi seorang pria diduga jambret nekat menceburkan diri dan tersangkut di dahan pohon di aliran sungai cukup deras daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial.

Diduga jambret tersebut menceburkan diri ke sungai lantaran panik usai dikejar warga.

Belakangan pelaku yang diketahui berinisial HR (27) itu bersama temannya yakni NR yang kini berstatus buron berhasil ditangkap polisi bersama warga.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan bahwa hal itu terjadi pada Jum'at (1/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaku berinisial HR (27) sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Jum'at (1/12/2023).

Kapolsek menceritakan, kejadian bermula saat pelaku HR yang berboncengan motor dengan temannya, NR, nekat merampas ponsel milik wanita berinisial MH (39) yang kala itu tengah berada di pinggir jalan.

Merasa hapenya hendak di rampas, MH pun berteriak hingga mengundang perhatian warga yang berada di lokasi.

Lantaran panik, alhasil pelaku HR pun coba kabur dengan cara menceburkan diri ke kali yang saat itu dalam kondisi arusnya cukup deras.

Pelaku yang awalnya tersangkut di dahan pohon lalu sempat hanyut terbawa derasnya arus di kali tersebut.

Baca juga: Akibat Emosi Sesaat, Seorang Istri Jadi Tersangka karena Laporan Wanita Selingkuhan Suaminya

Beruntung lanjut Kapolsek, nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh anggota Opsnal Polsek Kebon Jeruk dan dibantu warga yang saat itu langsung datang ke lokasi.

Alhasil pelaku pun berhasil ditangkap beserta barang bukti yakni berupa 1 unit HP Oppo 2 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini