News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Sosok dan Tampang Bang Jali yang Tega Bakar Istri, Korban Alami Luka Bakar 70 Persen

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria bernama Jali Kartono (berbaju tahanan), tersangka kasus pembakaran istrinya, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Dipicu rasa cemburu,  Jali Kartono tega membakar istrinya yang berinisial AM di rumah pasutri itudi Jalan Haryono 4, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan, Jali membakar sang istri dengan menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyulut api menggunakan korek.

"Pelaku mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Korban yang dibakar kemudian berlari ke luar rumah dan berteriak meminta tolong.

 "Ya setelah pembakaran, langsung lari-lari keluar. Yang bersangkutan si korban kabur, terlihat ada kobaran api, di tubuh yang bersangkutan," imbuhnya.

Baca juga: Motif Suami di Langkat Bakar Istri, Pelaku Kabur usai Menjalankan Aksinya dan Kini Masih Buron

Saat itu saksi yang merupakan tetangganya melihat hal tersebut lalu mengambil sarung yang ada di masjid dan membasahinya.

Sarung tersebut kemudian diselimutkan kepada tubuh korban untuk memadamkan kobaran api.

"Kebetulan itu dia ada di sekitar itu kan sekitar mesjid kan, lokasinya juga.

Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban. Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini," jelasnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen dan masih menjalani perawatan intensif di RSCM.

"Jadi korban dinyatakan menderika luka bakar 70 persen, seluruh tubuhnya mengalami luka bakar," ucap Bintoro.

Kini polisi telah menangkap Jali dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini