Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - H (3), seorang balita yang dianiaya pacar tantenya berinisial RA (29) di Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur, meninggal dunia pada Jumat (15/12/2023).
H menghembuskan napas terakhirnya setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ya meninggal dunia sore ini pukul 16.08 WIB sore ini," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto saat dihubungi, Jumat.
Hariyanto mengatakan, penyebab meninggalnya korban akibat gegar otak sehingga harus memakai alat bantuan bernapas saat dirawat di rumah sakit.
Saat ini, lanjut Hariyanto, jenazah korban masih berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dan belum diambil pihak keluarga.
"Masih di kamar jenazah untuk dilakukan pemulasaraan," tuturnya.
Kronologi
Nasib memilukan dialami balita laki-laki berinisial H (3) di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ia dianiaya oleh pacar tantenya, RA (29) hingga muntah darah.
Ironisnya, saat korban dalam kondisi terluka parah, pelaku malah asyik bermain game.
Baca juga: Pria di Sidoarjo Bunuh Istri Menggunakan Tabung Gas, Pelaku Berpura-pura Korban Dirampok di Rumah
Dilansir Kompas.com, penganiayaan yang dilakukan RA terhadap H itu terjadi sejak awal November 2023.
RA menganiaya korban di kontrakannya di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ada lebam-lebam yang luar biasa," kata Kanita PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, Minggu (10/12/2023).
Kasus penganiayaan ini terungkap saat korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati oleh tantenya dan RA.
Saat itu, RA mengaku korban terluka karena jatuh.
"Awal kejadian pacar tante bilang kalau anak H terjatuh dan tak sadar," ucap Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, Sabtu (9/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Namun, pihak rumah sakit curiga dengan luka lebam di sekujur tubuh korban.
Pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati kemudian menghubungi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk memeriksa kondisi H.
Melihat kondisi korban dalam keadaan kritis, petugas mencurigai keterangan RA.
Petugas kemudian meminta keterangan RA serta membuka ponselnya dan mendapati adanya rekaman penganiayaan.
RA juga mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sementara dari hasil pemeriksaan tim dokter, ditemukan sejumlah bekas luka di tubuh korban, di antaranya akibat sundutan rokok.
Kemudian ada luka berat di bagian kepala yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
RA sendiri saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dia lakukan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C Juncto 80 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, hasil pemeriksaan, RA sudah dua kali melakukan penganiayaan kepada korban.
Alasannya sepele, hal ini karena dirinya kesal dengan H yang terus menerus menangis.