Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat mangkir akhirnya Bima Prawira alias BP hadir dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film dewasa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Bima pun kini telah rampung diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu Kuasa hukum Bima, Rendi Renaldo mengatakan klienya dicecar sebanyak 37 pertanyaan oleh penyidik selama proses pemeriksaan.
"Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka, tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih," ujar Rendi kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Rendi mengatakan, kliennya dicecar pertanyaan oleh penyidik masih seputar kasus film porno yang saat ini membelit kliennya tersebut.
Lalu, ditanya peran apa saja yang dimainkan hingga bagaimana ia bisa bermain dalam salah satu film porno tersebut.
"Untuk perkara mungkin sekitar perkara saja yang ditanyakan. Peran dari saudara BP apa saja dan bagaimana saudara BP bisa bermain film tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Lebih lanjut Rendi menuturkan bahwa dalam perkara tersebut pihaknya juga mengajukan kepada polisi agar Bima tak dilakukan penahanan meski berstatus tersangka.
Rendi pun menjelaskan bahwa penyidik telah mengabulkan pengajuan tersebut dan kini Bima hanya dikenakan wajib lapor.
"Puji syukur pada hari ini saudara BP tidak ditahan karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Puji syukur dikabulkan oleh kepolisian. (Hanya wajib lapor) Senin dan Kamis," pungkasnya.
Dalam kasus ini selain Bima, sedianya tersangka lain yakni Siskaeee juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Namun pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu belum mengkonfirmasi kehadirannya tersebut ke pihak penyidik.
Terkait belum hadirnya Siskaeee itu pun telah diungkapkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.