Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan Senin (15/1/2024).
"Satu lagi, Majelis sebelum ditutup. Kami juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada Majelis," kata penasihat hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam persidangan.
Penasihat hukum pun tampak memberikan surat permohonan beserta tanda terimanya ke meja hakim.
Saat itu Hakim Ketua menolak untuk menanda tangani surat tanda terimanya.
"Saya menolak menanda tangai surat tanda terima. Ini sidang sudah terbuka untk umum. Semua sudah lihat penasihat hukum memberikan surat," ujar Hakim Ketua, I Dewa Made Budi Watsara.
Namun untuk permohonannya sendiri, akan dipertimbangkan Majelis Hakim.
Persidangan kemudian ditutup sembari Majelis mengumumkan jadwal sidang selanjutnya, yakni Senin (22/1/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Tentang permohonan akan dipelajari oleh Majelis. Sidang ditutup dan dibuka lagi minggu depan tanggal 22 Januari 2024," kata Hakim Dewa.
Saat ditemui usai persidangan, penasihat hukum Dito Mahendra mengungkapkan tiga alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Boris, kliennya takkan melarikan diri, bersikap kooperatif, dan takkan merusak barang bukti.
"Dia tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti. Beliau kooperatif, artinya kalau sidang nanti akan datang," kata Boris saat ditemui usai persidangan.
Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.