TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penahanan Dito Mahendra, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, dipastikan tidak akan dipindah Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan Dito tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung). Kecuali kalau sudah ada penetapan, ya kita laksanakan penetapannya," kata Haryoko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Komjak Soroti Permintaan Jaksa soal Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Tidak Efektif
Haryoko juga menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin memindahkan penahanan Dito ke Lapas Gunung Sindur.
Menurut dia, permohonan pemindahan tahanan merupakan hal yang wajar.
"Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A, yang di Kejagung ya. Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah. Itu biasa kita pindah-pindahin tahanan," ujar Kajari.
Sementara itu, ia mengaku belum mendengar bahwa permohonan Jaksa yang ingin memindahkan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur ditolak Majelis Hakim.
"Saya belum dengar informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis. Yang penting kita sudah meminta di persidangan," ucap Haryoko.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan jaksa saat saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
"Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan," kata Pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe, saat dihubungi wartawan pada Sabtu (9/3/2024).
Baca juga: Permintaan Jaksa Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur Disorot
Padahal, lanjut Pahrur, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim.
"Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Di mana-di mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan," ucap dia.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kajari Jakarta Selatan Pastikan Penahanan Dito Mahendra Tak Dipindah ke Lapas Gunung Sindur