News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

25 Adegan Rencananya Diperagakan Argiyan Arbirama dalam Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi. Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi sekaligus kekasihnya, KRA (20) akan menjalani rekonstruksi kasus tersebut di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Rencananya, Argiyan akan memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi kasus rudapaksa hingga pembunuhan tersebut.

Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga Argiyan mencekiknya hingga lemas.

"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan asusila," jelasnya.

Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban. Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.

"Di mana pelaku sempat mengambil barang barang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.

"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.

Polisi menemukan sejumlah video porno atau video dewasa di dalam telepon seluler (ponsel) milik Argiyan Arbirama, tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi yang juga pacarnya, KRA (20), di Depok, Jawa Barat. (Kolase Tribunnews/Ist)

Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024). 

Selain KRA, Argiyan juga pernah memperkosa dua wanita lainnya. Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini