News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Argiyan Arbirama Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok Peragakan 30 Adegan Saat Rekonstruksi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Argiyan Arbirama (20) tersangka pemerkosa dan pembunuh mahasiswi sekaligus kekasihnya, KRA (20) menjalani rekonstruksi di lokasi di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Argiyan Arbirama (20), tersangka pemerkosa dan pembunuh mahasiswi sekaligus kekasihnya KRA (20), selesai menjalani rekonstruksi di lokasi di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/11/2024).

Rekonstruksi hanya berjalan selama 30 menit dengan menghadirkan tersangka di lokasi kejadian.

Terlihat sejumlah warga sekitar juga turut menyaksikan semua adegan yang diperagakan oleh tersangka.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut setidaknya ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam kasus ini.

"Tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 karena pelaku saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hanya menerangkan 25 adegan tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi ada beberapa adegan yang kembali diingat oleh pelaku," kata Rovan kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Baca juga: 25 Adegan Rencananya Diperagakan Argiyan Arbirama dalam Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok

Rovan mengatakan lima adegan tambahan dipergakan tersangka saat pemerkosaan terhadap korban  yang dilakukan di dalam kamar kontrakan tersebut.

Terungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh Argiyan karena ingin memperkosa korban.

Namun karena korban melawan sehingga pelaku mencekik korban.

"Untuk motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mulanya ingin berhubungan dengan korban, kemudian pada saat mengajak korban masuk ke rumah kontrakannya, korban melawan dengan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas," jelasnya.

Diperkosa Sebelum Tewas

Selain membunuh mahasiswi yang juga pacarnya berinisial KRA (20), Argiyan Arbirama (20) ternyata juga memerkosa korban di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2024).

Saat itu, antara tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmaranya selama dua minggu setelah kenal empat bulan dari media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke kontrakan pelaku dengan dalih meminta dijemput.

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain, dan mengajak untuk ngopi bareng. Dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).

Awalnya, korban menolak permintaan Argiyan. Namun, saat itu tersangka memaksa agar korban menjemputnya.

"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk kedalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.

Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan. Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar.

Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga Argiyan mencekiknya hingga lemas.

"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan," jelasnya.

Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban. Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.

"Dimana pelaku sempat mengambil barang batang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.

"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.

Akhirnya pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024). 

Selain KRA, Argiyan juga pernah memperkosa dua wanita lainnya. Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini