TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang mahasiswi berinisial JA (24) di Jember, Jawa Timur tewas bersama janin yang dikandungnya.
Peristiwa menyedihkan ini terjadi di kamar kos Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
JA diduga kuat dipaksa mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan oleh suami sirinya, lelaki berinisial FI (25).
Polisi mengungkap kasus mahasiswi tewas besama janinnya tersebut dan menetapkan FI sebagai tersangka.
"Tersangka merupakan warga Kabupaten Situbondo. Motif tersangka meminta korban menggugurkan kandungannya karena tidak menginginkan kelahiran anak tersebut," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024).
Suami Siri Titip Obat Penggugur Kandungan Lewat Orang Tuanya
Polisi mengungkap modus pelaku.
FI memasukan obat aborsi ke dalam tas hitam, lalu menitipkan kepada orang tuanya pada 14 Oktober 2024.
"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. kemudian tersangka mengabari korban lewat WhatsApp, bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan kedalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," ungkap AKBP Bayu.
Pelaku terus mendesak korban melalui pesan singkat WhatsApp, agar korban segera meminum obat penggugur kandungan itu.
Ternyata, desakan itu tembus.
"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. pada 18 Oktober 2024, setelah korban meminum obat tersebut, langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," tuturnya.
Baca juga: Jasad Janin Bayi di Dalam Kloset Kamar Mandi Apartemen di Pluit, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Pelaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah dikabari kakak mahasiswi ini melalui sambungan telepon seluler.
"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo.