Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," ucap Mantan Kapolres Pasuruan ini.
AKBP Bayu menuturkan, beberapa barang bukti yang telah disita di tempat kejadian perkara meliputi satu helai sprei warna biru motif love, dan baju putih lengan panjang motif hitam kecil-kecil yang terdapat darah.
"Satu gumpalan tisu, pakaian dalam terdapat darah, baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah dan handuk motif garis putih pink yang terdapat darah milik korban," beber AKBP Bayu.
"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," tambahnya.
Baca juga: Ibu Hamil Perlu Waspada, Skincare Mengandung Merkuri Bisa Bahayakan Janin
Oleh karena itu, AKBP Bayu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.
"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Peristiwa Menyedihkan, Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janin di Kos Jalan Sumatra, https://jambi.tribunnews.com/2024/10/23/peristiwa-menyedihkan-mahasiswi-di-jember-tewas-bersama-janin-di-kos-jalan-sumatra