TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga di sekitar kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur dihebohkan dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang siswa SMP kepada murid TK.
Siswa SMP berinisial SH (14) tega mencabuli murid perempuan TK berinisial PA (6) di pinggir kali Cipinang.
Rupanya SH melakukan tindakan tak terpuji itu karena kerap menyaksikan video porno.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan hal itu didapati pihaknya usai melalukan pemeriksaan tehadap SH.
“Untuk SH pengakuannya sementara atau keterangan yang diberikan kepada kami, dia sudah beberapa kali menonton video porno,” kata Nicolas, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Viral Remaja SMP Diduga Lecehkan Anak TK di Pinggir Kali Cipinang, Sempat Ditegur Warga Sekitar
Atas perbuatan pencabulan itu, SH pun dijelaskan Nicolas terancam bui 15 tahun penjara.
SH dijerat terkait dengan pasal kekerasan undang-undang perlindungan anak.
“Untuk saat ini SH kami kenakan pasal 76 E juncto 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait dengan kekerasan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara Nicolas menjelaskan untuk PA hingga kini mendapati pendampingan.
Sebab sebelumnya PA sempat mendapati ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orangtuanya.
“Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orangtuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan dari UPT Kementerian sosial,” jelasnya.
Sebelumnya, Nicolas menuturkan pihaknya telah menetapkan SH sebagai tersangka.
SH pun sebelumnya sudah resmi ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Timur.
Namun dikarenakan pelaku masih di bawah umur, selanjutnya akan diarahkan pengurusan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.