News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Viral Video Tenda Hajatan di Antara Rel Kereta di Jakarta Utara, Ini Kata Polisi dan Pihak KAI

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta viral video yang memperlihatkan tenda hajatan didirikan di antara perlintasan kereta api wilayah Jakarta Utara, PT KAI tak berikan izin.

TRIBUNNEWS.COM - Fakta viral video yang memperlihatkan tenda hajatan didirikan di antara perlintasan kereta api.

Tenda hajatan itu, didirikan di tengah rel kereta kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam video yang beredar, tak hanya tenda berwarna putih dan emas di tengah rel kereta, namun juga panggung acara.

Pada saat bersamaan, tampak sebuah kereta api commuter line melintas di rel samping tenda hajatan.

Polisi Benarkan Adanya Tenda Hajatan di Antara Rel Kereta di Jakut

Terkait hal tersebut, Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, pun membenarkan adanya pemasangan tenda hajatan pada Minggu (28/1/2024), kemarin.

"Hasil pengecekan benar ada kejadian tersebut (tenda pesta di pinggir rel) tepatnya di RT 12 RW 12 kelurahan Tanjung Priok."

"Untuk sekarang perlengkapan acara sudah dibongkar," katanya saat dihubungi, Senin (29/1/2024).

Nazirwan mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak penyelenggara acara hajatan tersebut.

Nantinya, akan diketahui apakah kegiatan itu, mengantongi perizinan dari KAI atau tidak.

PT KAI Tidak Berikan Izin

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta turut mengomentari video yang viral di media sosial itu.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan sebelumnya ada warga yang mengajukan untuk hajatan ke UPT wilayah tersebut.

Baca juga: Viral Seorang Pria Bakar Toko Kelontong di Karawang karena Tak Diberi Uang, Ternyata Mabuk

Namun, menurut Ixfan, kegiatan itu tidak diberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga.

"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) di mana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api."

"Maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," tegasnya melalui keterangan, Senin (29/1/2024), dilansir WartakotaLive.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini