Ixfan mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap pemilik acara yang tetap menggelar hajatan di tengah rel kereta api tersebut.
Ixfan pun memastikan, hajatan di tengah rel kereta api ini tidak memiliki izin dari UPT KAI Tanjung Priok.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," jelas Ixfan.
Terancam Denda Rp 15 Juta
Ixfan menjelaskan, sesuai Undangan-undang no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Dalam aturan itu, siapapun yang melanggar bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Selain itu, Pemanfaatan ruang jalur KA bukan diperuntukan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun.
"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoprasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 38," ungkap Ixfan.
Artinya, lanjut Ixfan, selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk.
Apalagi untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," tambahnya.
Viral di Media Sosial
Sebuah video yang memperlihatkan tenda hajatan didirikan di antara rel kereta api viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Video tersebut, diunggah oleh salah satu akun Instagram @jakut.info dan diunggah oleh beberapa akun IG.
Dalam video, terlihat tenda berwarna putih dan emas berdiri di antara rel kereta.